Hutang boleh atau tidak?

Zaman dahulu, bila melakukan hutang pada pihak lain maka dianggap kurang mampu dan boleh jadi memalukan. Zaman sekarang hutang justru oleh sebagian orang dianggap sebagai prestise, kenapa? karena hanya mereka yang dianggap kredibel yang akan diberi pinjaman oleh pihak lain, bank misalnya.

Lepas dari di zaman mana berada, apakah berhutang boleh dilakukan?

Hutang sebenarnya ada dua macam, yaitu hutang yang bersifat produktif dan hutang yang bersifat kunsumtif. Hutang yang bersifat produktif adalah hutang yang diperoleh digunakan untuk membiayai pembelian barang/jasa atau membiayai kegiatan yang nantinya dapat menghasilkan pendapatan. Misalnya membeli kendaraan untuk operasional usaha adalah hutang produktif. Sedangkan Hutang dikatakan Hutang Konsumtif apabila hutang tersebut tidak menciptakan pendapatan, sehingga pembayarannya menggunakan uang bukan dari hasil penggunaan barang/jasa/kegiatan yang dibeli dari hutang tersebut. Misalnya membeli kendaraan untuk kebutuhan pemakai pribadi.

Hutang produktif tentunya merupakan hutang yang dapat dipertimbangkan untuk digunakan dalam bisnis. Tentunya azas manfaat harus diterapkan, masudnya bila manfaat hutang tersebut memberikan dampak yang baik dan memang dibutuhkan serta diperhitungkan dapat dibayar sesuai perjanjian, maka dapat dilakukan. Hutang konsumtif sebaiknya dihindari, apabila tetap ingin dilakukan maka sebaiknya hutang tersebut dapat diselesaikan dari tabungan atau kelebihan uang operasional yang ada.

Leave a Reply

 

 

 

You can use these HTML tags

<a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <s> <strike> <strong>